WELCOME TO MY WORLD

Selamat datang di ega's blog. Don't Judge The Book With The Cover !!!!!

Tuesday, May 13, 2014

Pengantar Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi (Minggu Kedelapan : Peraturan dan Regulasi)


Pengantar Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi
(Minggu Kedelapan : Peraturan dan Regulasi)
“Studi Kasus – RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)”
Ega Pramesti. 12110260.
Rahmi Imanda. 15110587.
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma
2014

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008
Pengertian dalam undang-undang :
  1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  8.  Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
 10.Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
 11.Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
 12.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
 13.Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
 14.Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
 15.Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
 16.Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
 17.Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
 18.Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
 19.Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
 20.Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
 21.Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
 22.Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
 23.Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
  
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 
1.      Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE).
2.       Akses ilegal (Pasal 30).
3.       Intersepsi ilegal (Pasal 31).
4.       Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE).
5.       Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE).
6.       Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).


Penyusunan materi UU ITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Contoh Kasus :
Pelanggaran yang berhubungan dengan rumah sakit :
  1.    Pembuatan-pengedaran video operasi gagal “palsu” yang telah di edit guna menjatuhkan rumah sakit pesaing.
  2.    Mengeluh di dunia maya dengan konten menyudutkan rumah sakit tertentu.
  3.    Membuat software perhitungan guna menyembunyikan data akuntansi tertentu guna kepentingan korupsi.
  4.    Tidak melakukan kalibrasi-maintenance terhadap alat-alat yang terkomputerisasi seperti EKG, alat cek gula darah, alat laboratorium, ventilator, monitor pemantau pasien intensif di ICU dan lain-lain.
  5.    Menyebarkan catatan medis orang tertentu lewat jejaring sosial dan sebagainya.
  6.    Membuat website, seolah-olah merupakan web domain dari rumah sakit pesaing dengan mencantumkan JANJI MULUK dengan harapan akan terjadi gap antara konsumen dan rumah sakit pesaing.

  
Sumber :

Pengantar Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi (Minggu Ketujuh : Peraturan dan Regulasi)


Pengantar Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi
(Minggu Ketujuh : Peraturan dan Regulasi)
“Studi Kasus - UU No. 36 tentang Telekomunikasi : Azas dan Tujuan Telekomunikasi, Penyelenggaraan Telekomunikasi, Penyidikan, Sangsi Administrasi dan Ketentuan Pidana”
Ega Pramesti. 12110260.
Rahmi Imanda. 15110587.
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma
2014

Lahirnya Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun  1999 tentang Telekomunikasi sebagai pengganti UU No. 3 Tahun  1989 bukannya tanpa alasan. Mencuatnya  pandangan bahwa regulasi yang ada saat  itu  dinilai  sudah  tidak  memadai  lagi merupakan  titik  awal dilakukannya  peninjauan kembali terhadap UU No. 3 Tahun 1989, dimana salah satu hasil utamanya adalah dihapuskannya  sistem  penyelenggaraan  telekomunikasi yang bersifat  monopolistik. Namun lahirnya  UU  No.  36 Tahun  1999 pun  tidak  membuat   masalah  di  sektor  telekomunikasi berhenti. Saat ini terdapat banyak indikasi akan perlunya UU tersebut untuk  direvisi. Perbandingan yang dapat diketahui secara ringkas terkait kedua UU tentang telekomunikasi tersebut dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut :


Sumber : UU Telekomunikasi No.3 Tahun 1989 dan UU No.36 Tahun 1999

Laporan ini berusaha menginventarisasi  faktor-faktor yang mendorong  lahirnya UU No. 36 Tahun  1999, membuat  analisa kebijakan pada UU No. 36 Tahun 1999 terkait dengan model bisnis baru serta memberikan  saran yang relevan terkait dengan perubahan tersebut. Permasalahan yang Ingin Dijawab Laporan  Akhir  ini  mencoba  menjawab  beberapa  permasalahan  mengenai  perubahan   UU Telekomunikasi, yaitu:
  1.    Mencari fakta pemicu lahirnya UU No. 36 Tahun 1999.
  2.    Melakukan analisis untuk menilai keterbatasan UU No. 36 Tahun 1999 saat ini sesuai  dengan  tema ICT Outlook  2012.
  3.    Menyusun kesimpulan dan saran yang dapat diterapkan


Dasar Teori
Laporan ini menggunakan model analisis kebijakan Weimer-Vining dengan kerangka berikut.



Model Analisis Kebijakan Weimer-Vining
Analisa

Pemicu Lahirnya UU No. 36 Tahun 1999
Menurut beberapa sumber, faktor yang memicu lahirnya UU No. Tahun 1999 adalah:
  1.    Perubahan teknologi.
  2.    Krisis Ekonomi, Sosial dan Politik.
  3.    Dominasi pemerintah dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan proyek Nusantara21.
  4.    Perubahan nilai layanan telekomunikasi dari barang publik menjadi komoditas.
  5.    Teledensity  rendah.
  6.    Masuknya modal asing di sektor telekomunikasi.
  7.    Keterbatasan penyelenggara pada era monopoli dalam hal pembangunan  infrastruktur.
  8.   Pergeseran  paradigma  perekonomian dunia,  dari  masyarakat  industri  menjadi  masyarakat informasi.
  9.   Praktik  bisnis yang tidak sehat di sektor telekomunikasi.
 10. Kurangnya sumber daya manusia di sektor telekomunikasi.

Keterbatasan UU No. 36 Tahun 1999 saat  ini
Untuk mengidentifikasi  permasalahan,  Weimer-Vining  menawarkan  penggunaan  pohon keputusan  dengan model berikut:


“Pohon Keputusan” Analisis UU No. 36 Tahun 1999 Saat Ini.


Dalam kasus yang menjadi tema utama ICT  Outlook  2012, beberapa variable diperlukan  dalam menggunakan  model  “pohon  keputusan”  tersebut antara  lain ARPU  operator   dan  revenue OTT  dan  teledensitas [1] , perkembangan  teknologi [2] serta regulasi. Ketiga  variabel  tersebut apabila diimplementasikan ke dalam “pohon keputusan” akan menghasilkan skema berikut
Hasil dari penggunaan “pohon keputusan”  diketahui  bahwa terjadi market failure dan goverment failure  di mana  saran  yang  sesuai adalah menemukan kebijakan yang unggul dan membandingkan cost dari implementasi  kebijakan tersebut terhadap market failure. Indikasi dari market failure terlihat dari ARPU  operator  yang kian  menurun.  Hal  ini berbanding  terbalik dengan  peningkatan  teledensitas dan revenue  bisnis OTT  yang terus terjadi. Sementara  itu, pemerintah juga turut  serta memberikan  warna terhadap fenomena  market failure. Government failure yang terjadi disebabkan oleh kegagalan pemerintah dalam mengantisipasi  perkembangan teknologi.
Perkembangan teknologi, seperti  teknologi IMS, dapat  merubah  model bisnis telekomunikasi secara  keseluruhan.   Sebagai  contoh,   sebuah  pelang gan  dapat  membeli  atau  menyewa infrastruktur  dari  sebuah  penyelenggara  dan  berlangganan  sebuah  atau  beberapa  layanan kepada penyelenggara lainnya. Hal ini tentunya dapat menyebabkan  model bisnis yang tadinya berupa  intergrasi  vertikal, dimana  penyelenggara menguasai bisnis dari hulu ke hilir, berubah menjadi  integrasi  horisontal  untuk mereduksi  CAPEX  dan  TCO   serta mengoptimalisasi OPEX  sehing ga penyeleng gara  dapat  bersaing  dalam  sistem  kompetisi  penuh.  Selain disebabkan  oleh market failure, kegagalan regulasi dalam mengadopsi  perubahan  model bisnis juga  menjadi  sebab  utama  dalam  perma salahan  ini.  UU  No.  36  Tahun   1999  ga gal mendefinisikan dengan jelas batasan dan jenis jasa telekomunikasi sehingga banyak bisnis OTT yang menjamur dengan menumpang “secara gratis” kepada pelenggara jaringan telekomunikasi.


Kesimpulan
Dalam  laporan  awal ini disampaikan  sebuah  kesimpulan,  yaitu terjadi perulangan  fenomena antara  yang terjadi  di  jaman  UU  No.  3  Tahun  1989  dan  UU  No.  36 Tahun  1999  yaitu ketidakmampuan regulasi dalam mengadopsi  perkembangan teknologi dan pergeseran  model bisnis telekomunikasi.

Saran
Dalam laporan awal ini disampaikan beberapa saran, yaitu:
  1.    Diperlukannya  sebuah  regulasi baru  yang dapat  mengadopsi  model  bisnis  baru  di sektor telekomunikasi yang memisahkan  antara  layer layanan dan  infrastruktur sehingga sebuah penyelenggara  dapat  mereduksi  TCO  serta  bersaing  dan bersimbiosis  mutualisme  dengan jenis penyelenggara layanan baru.
  2.    Diperlukannya  sebuah model interaksi  dalam regulasi untuk  mengatur  mekanisme  interaksi antar  penyelenggara telekomunikasi, baik itu penyelenggara layanan maupun  infrastruktur. Sehingga terdapat mekanisme bisnis yang sehat antar penyelenggara telekomunikasi.

  
Sumber :

Pengantar Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi (Minggu Keenam : Peraturan dan Regulasi)


Pengantar Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi
(Minggu Keenam : Peraturan dan Regulasi)
“Hak Paten, Hak Cipta, dan Kekayaan Intelektual”
Rahmi Imanda. 15110587.
Ega Pramesti. 12110260.
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma
2014


Kasus 1
Di Indonesia berdasarkan UU no.14 tahun 2001 mengenai paten, makhluk hidup kecuali jasad renik tidak dapat dipatenkan, sehingga perlindungan bibit unggul diatur dalam UU No.29 tahun 2000 mengenai Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
Salah satu tanaman pangan yang telah mendapatkan PVT di Indonesia adalah jagung. Jagung merupakan salah satu tanaman pangan terpenting selain beras dan kedelai. Sampai tahun 2001 jumlah lahan yang ditanami jagung hibrida di Indonesia hanya mencapai 15%, sangat jauh jika dibandingkan dengan Filipina dengan angka 40% atau Thailand dengan angka 86%. Gambaran ini menjadi argumentasi untuk meningkatkan penggunaan benih jagung hibrida.
Dewan Jagung Nasional yang beranggotakan wakil pemerintah dan industri, menargetkan peningkatan penggunaan jagung hibrida. Ditargetkan areal tanam 3,3 juta Ha saat ini dapat menjadi 7,5 juta ha. Yang menjadi potensi masalah bukan pada target peningkatan produksi jagung tersebut, namun sifat dari hal paten yang, melekat pada benih jagung hibrida. Dengan meningkatkan target pemakaian benih hibrida, maka meningkat pula ketergantungan petani pada benih yang dipatenkan tersebut. Berkaca dari kasus tuntutan hukum yang pernah ada seringkali tidak jelas definisi pelanggaran hukum yang dituduhkan kepada petani. Dan tidak kalah mengerikan adalah dengan adanya PVT perusahaan benih jagung multinasional memiliki peluang yang menentukan arah kebijakan pengembangan jagung di Indonesia.
Proyeksi masalah yang lebih besar dapat kita lihat pada kasus dominasi bibit paten yang diproduksi oleh PT. Monsanto di Amerika yang mencapai sekitar 85% di seluruh ladang kedelai, 45% dari seluruh ladang jagung dan 76% untuk ladang kapas. Petani di berbagai daerah di Amerika mengeluhkan sulitnya bercocok tanam tanpa tersangkut masalah pelanggaran hak paten, sedangkan untuk beralih ke bibit alami sudah tidak mungkin karena kelangkaan bibit alami di pasaran. PT. Monsanto menyatakan bahwa sejak tahun 1998 hingga 2004 telah dibuka sidang ribuan petani dengan tuntutan pelanggaran hak paten bibit produksinya. Tidak setengah-setengah, PT. Monsanto mengerahkan anggota khusus penyelidikan kemungkinana pelanggaran hak paten sebanyak 75 staf dengan anggaran sebesar $10.

Kasus 2
Kasus gugatan atas paten baru pertama terjadi terhadap jejaring sosial. Yahoo melayangkan gugatan atas kekayaan intelektual terhadap Facebook. Yahoo mengklaim jejaring sosial itu telah melanggar 10 hak patennya termasuk sistem dan metode untuk iklan di situs. Facebook membantah tuduhan itu. Gugatan itu muncul menyusul rencana Facebook untuk melakukan go publik. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua raksasa internet. Dalam sebuah pernyataan dari Yahoo yang menyebutkan bahwa ini adalah kasus yang besar. "Paten Yahoo berkaitan dengan inovasi dalam produk online, termasuk layanan pesan, generasi berita berbayar, komentar sosial dan tampilan iklan, mencegah penipuan dan kontrol terhadap kerahasiaan," seperti disebutkan dalam gugatan itu. "Model jejaring sosial Facebook, yang mengijinkan pengguna untuk menciptakan profil dan terhubung dengan, diantara hal yang lain, seseorang atau bisnis, itu berbasis pada paten teknologi jeraring sosial yang dimiliki Yahoo. Jejaring sosial mengisyaratkan bahwa Yahoo tidak berupaya keras untuk menyelesaikan masalah itu tanpa melibatkan pengadilan. Digambarkan langkah Yahoo ini menimbulkan teka-teki. "Kami kecewa terhadap Yahoo, yang selama ini merupakan mitra bisnis Facebook dan sebuah perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari asosiasinya dengan Facebook, dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum," tambahnya.

Sejarah berulang
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan tu pada 2004 lalu. Sengketa masalah hak paten itu dimenangkan Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.  "Ini masuk akal bahwa Yahoo ingin mencoba taktik yang berhasil digunakan dimasa lalu," kata analis teknologi di New York BGC Partner Colin Gillis kepada BBC. "Tetapi ada keputusasaan disana - tampaknya bahwa mereka akan mendapatkan uang dengan mudah dari Facebook. Ini tidak akan menganggu IPO."
Baru-baru ini Yahoo mengubah susunan pimpinannya, dan menunjuk Scott Thompson sebagai kepala eksekutif pada Januari lalu. Pendiri Yahoo, Jerry Yang, mengundurkan diri dari jajaran pimpinan pada Januari. Kepala perusahaan dan tiga direksi mengumumkan pengunduran diri mereka setelah itu. The Wall Street Journal melaporkan bahwa banyak karyawan Yahoo diperkirakan akan menghadapi pemecatan menyusul penurunan keuntungan. Keputusan Thompson untuk menggugat kemungkinan akan mendatangkan dana segar atau aset lain jika pengadilan mengabulkan gugatan itu. "Ini menarik karena pertama kalinya hak paten dipermasalahkan media sosial," kata Andrea Matwyshyn, asisten profesor studi hukum Wharton School, University of Pennsylvania.

Solusi dari kedua kasus
Solusi untuk masalah paten adalah dengan pengembangan teknologi dengan mengembangkan cara dan  sistem perlindungan terhadap karya atau hasil  intelektual di bidang teknologi berupa pemberian hak paten. Tindakan ini dilakukan bertujuan untuk agar tidak terjadi masalah-masalah seperti mengklaim (pembajakan) peniruan tentang pembudidayaan tanaman, budaya, aplikasi teknolgi, dan lain-lain.


Sumber :

Pengantar Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi (Minggu Kelima : Peraturan dan Regulasi)


Pengantar Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi
(Minggu Kelima : Peraturan dan Regulasi)
“Pengacau Internet di Eropa”
Rahmi Imanda. 15110587.
Ega Pramesti. 12110260.
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma
2014

Seorang warga negara Belanda ditangkap di timur laut Spanyol karena dicurigai meluncurkan apa yang digambarkan sebagai serangan dunia maya terbesar dalam sejarah internet dioperasikan dari bunker dan memiliki van mampu hacking ke jaringan mana saja di negara, kata para pejabat pada hari Minggu.Tersangka bepergian di Spanyol menggunakan van “sebagai kantor komputasi mobile, dilengkapi dengan berbagai antena untuk memindai frekuensi,” kata pernyataan Kementerian Dalam Negeri.Agen menangkapnya pada hari Kamis di kota Granollers, 35 kilometer sebelah utara Barcelona, sesuai dengan surat perintah penangkapan Eropa yang dikeluarkan oleh pemerintah Belanda.
Rentan … Infrastruktur maya canggih UEA membuatnya rentan terhadap serangan.Serangan terbesar di hacker clock in di 300 miliar bit per detik.Ia dituduh menyerang anti-spam kelompok Spamhaus pengawas Swiss-Inggris yang menghasilkan daftar hitam spammer, termasuk mendistribusikan iklan untuk palsu Viagra dan palsu pil penurunan berat badan mencapai inbox dunia.Pernyataan itu mengatakan petugas menemukan bunker hacker komputer, “dari mana dia bahkan melakukan wawancara dengan media internasional yang berbeda.”
35-tahun, yang kelahiran diberikan sebagai kota Belanda barat Alkmaar, diidentifikasi hanya dengan inisial namanya: SK
Pernyataan itu mengatakan, tersangka menyebut dirinya seorang diplomat milik “Telekomunikasi dan Kementerian Luar Negeri Republik Cyberbunker.”Polisi Spanyol telah diperingatkan pada Maret oleh pemerintah Belanda serangan denial-of-service besar yang sedang diluncurkan dari Spanyol yang mempengaruhi server internet di Belanda, Inggris dan AS Serangan ini memuncak dengan serangan besar pada Spamhaus.Belanda Kantor Kejaksaan Nasional menggambarkan mereka sebagai “serangan pernah terjadi sebelumnya serius pada Spamhaus organisasi nirlaba.”Serangan terbesar clock in di 300 miliar bit per detik, menurut berbasis di San Francisco CloudFlare, yang Spamhaus meminta untuk membantu cuaca serangan gencar.Serangan itu kemudian digambarkan oleh para kritikus sebagai akrobat PR untuk CloudFlare, tapi Spamhaus dikonfirmasi itu serangan terbesar yang pernah ditujukan pada operasinya.Serangan Denial-of-service membanjiri server dengan lalu lintas, kemacetan dengan pesan masuk. Para ahli keamanan mengukur serangan di bit data per detik. Serangan cyber baru-baru ini – seperti yang yang menyebabkan pemadaman gigih pada situs perbankan AS akhir tahun lalu – cenderung puncak pada 100 miliar bit per detik, sepertiga ukuran yang dialami oleh Spamhaus.Belanda, Jerman, Inggris dan pasukan polisi AS mengambil bagian dalam penyelidikan yang mengarah ke penangkapan, Spanyol mengatakan.
Jika Dalam Hukum Indonesia
Penyalahangunaan alat Pasal 34 UU ITE
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Ditindak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda Rp 10 miliar (Pasal 50 UU ITE).
Solusi untuk mencegah Kasus ini
ü  Penyedia WIFI harus menggunakan security berupa Password untuk mencegah hal-hal yang tidak inginkan
ü  Gunakan security password yang cukup rumit agar mencegah terjadinya tindak kejahatan
ü  Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan       sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
ü  Pergunakan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password)
Sumber :

Wednesday, May 7, 2014

Bahasa Inggris Bisnis 2 - Who is Your Ideal President for June Election ???


On this June, Indonesia will hold presidential elections. From the existing presidential candidates, nobody qualified ideal for me. Because, many state officials are only concerned with their personal or group interests without actually thinking about what they are responsible.

Requirements for my ideal president are :
          1.      Should The Men.
          2.      Obedient to GOD and Worship Diligently.
          3.      Smart in all things.
          4.      Know Many Languages.
          5.      Firm, Wise, Discipline, and Sprightful.
          6.      Does not have a purpose for the welfare of the group.

If I must call of the name, I will choose Anies Baswedan MAYBE. Because I think he comply some requirements. Once again, MAYBE.

Monday, May 5, 2014

Testing dan Implementasi Sistem - "Software untuk melakukan testing pada aplikasi"


Software Testing Aplikasi

Perangkat lunak yang telah dibuat harus dapat di uji untuk mengetahui apakah ada kesalahan atau error yang terjadi pada perangkat lunak tersebut. Sebagai contoh sederhana, kita melakukan testing suatu aplikasi pada akhir development, kemudian kita menemukan sebuah bug, contohnya salah satu field penting yang seharusnya memiliki tipe data string, ternyata memiliki tipe data numerik. Sekilas merupakan kesalahan yang sederhana. Tetapi bayangkan, jika seluruh modul atau form pada aplikasi yang menggunakan field tersebut terlanjur memperlakukan field tersebut sebagai numerik, maka kita harus memeriksa ulang seluruh modul/form yang berhubungan dengan field tersebut. Dan jika perlu melakukan perubahan terhadapnya. Hal ini tentu tidak perlu terjadi jika sedari awal kita telah melakukan testing dan menyadari kesalahan tersebut sebelum membuat lebih banyak form dan modul yang berhubungan dengan bug tersebut.

Panduan Proses Testing
Terdapat dua panduan utama untuk melakukan proses testing, yaitu:
  1. Memeriksa bahwa aplikasi berfungsi sebagaimana mestinya. Misalnya kita membuat aplikasi pendataan, pastikan bahwa kita melakukan testing dengan mengisi seluruh field, dan data yang dimasukkan tersimpan dengan benar pada database.
  2. Jika bug ditemukan dan telah diperbaiki, pastikan bahwa bagian-bagian lain dari aplikasi (sekalipun yang nampaknya tidak berhubungan dengan bug tersebut) masih berjalan dengan baik. Karena kadang tanpa disadari, perbaikan bug justru mendatangkan bug baru pada bagian yang lain.

Software Testing Aplikasi (Linux Desktop Testing Project – LDTP) 
Perangkat lunak kode terbuka merupakan hasil kerja sama komunitas open source yang tersebar si seluruh dunia melibatkan jutaan programer. Keberagaman latar belakang dan metode pemograman para pengembang telah menimbulkan kekhawatiran pada beberapa pihak terhadap kualitas perangkat lunak yang dihasilkan. Oleh karenanya diperlukan suatu cara dalam proses pengujian perangkat lunak tersebut. Sehingga sebelum disebarluaskan kepada pemakai perangkat lunak tersebut telah terjamin kualitasnya dan dapat memberikan kenyamanan pada pemakai dalam menggunakan perangkat lunak tersebut.

Metode pengujian yang diterapkan dalam menguji perangkat lunak kode terbuka dapat bersifat manual dan otomatis. Untuk metode manual menggunakan metode smoke test, sedangkan untuk metode otomatis dengan menggunakan framework LTDP (Linux Desktop Testing Project) , yang dikembangkan oleh komunitas open source.





Framework LDTP (Linux Desktop Testing Project)
Linux desktop testing project adalah framework GNU yang digunakan untuk menguji perangkat lunak secara otomatis terutama untuk menguji perangkat lunak desktop pada sistem operasi linux sehingga kualitasnya dapat terus ditingkatkan. Framework LDTP memanfaatkan pustaka – pustaka accessbility dalam menguji antar muka dalam aplikasi. Selain itu framework LDTP dilengkapi dengan alat bantu yang dapat menjenerasi appmap dengan membaca komponen – komponen antar muka pada aplikasi dan alat bantu test case bedasarkan pemilihan user yang akan diuji. Inti framework LDTP menggunakan appmap dan menjadikan test case yang telah direkam ke test aplikasi dan memberi status untuk setiap test case sebagai output hasilnya.
Framework LTDP telah digunakan dalam menguji semua aplikasi Gnome, aplikasi — aplikasi dari yayasan mozila (mozila browser, firefox, thunderbird), aplikasi open office, aplikasi java (swing), dan aplikasi–aplikasi (mulai KDE 4) LDTP akan menguji bagian-bagian dari aplikasi, yaitu object based (toolbar, push, button, dll) context sensitive (windows based), handle unexpected window, dll.


Fitur-fitur LDTP:
  • LDTP mendukung verifikasi dari kegiatan-kegiatan yang dijalankan.
  • Penulisan test scripts yang sangat mudah, penulis script tidak perlu mengetahui hirarki dari objek.
  • Selama pengujian, pengawasan terhadap performa memori dari aplikasi dapat diukur.
  • Pengelompokkan berdasarkan eksekusi, yang menyediakan kontrol yang ketat dari aliran test-script.
  • Script dapat ditulis menjadi komponen yang reusable dan data dapat disimpan/diambil kembali dalam bentuk XML.
  • Objek-objek diidentifikasikan secara statis atau dinamis. 

Platform yang didukung oleh LDTP antara lain:
  • OpenSuSE
  • OpenSolaris
  • Debian
  • Ubuntu
  • Fedora
  • FreeBSD
  • Embedded Platform (Palm Source / Access Company)