haiiiiiiiiiiiii ,,, ega balik nih .... balik balik lagi gondok banget ,,, mau curhat dikit boleh yaaaaaaaaaa , hehehehehheeeeeeee ... curhat dimulai ,,,
Banyak yang sering menyebutkan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Pengertian dari Negara Hukum adalah Negara yang berasaskan hukum – hukum yang berlaku sesuai dengan hak asasi manusia, hukum tidak memandang bulu siapa pun yang salah Harusnya dia lah yang di hukum.
Namun berbeda ceritanya dengan hukum di Indonesia. Hukum di Indonesia hanya berlaku untuk rakyat kecil. Contohnya, kisah seorang nenek yang mencuri satu buah biji cokelat di hukum penjara selama kurang lebih 5 tahun, sedangkan para koruptor bebas kesana kemari sesuka hati mereka. Contohnya seperti kasus koruptor Gayus Tambunan, ia mencuri banyak uang rakyat, sudah ditangkap namun dengan sangat mudahnya ia dapat pergi Berlibur seenak hatinya. Banyak juga kasus hukum di Indonesia yang melibatkan Pejabat – pejabat penting di negeri ini yang hilang begitu saja seperti debu yang terhempas oleh angin, menguap begitu saja.
Di mana keadilan itu ??? Apa ini yang dinamakan Negara Hukum ??? Semua tidak adil untuk rakyat kecil. Kita seperti berada di Negara yang menganut Hukum Rimba, Siapa yang kuat dia lah yang menang dan berkuasa sedangkan Yang lemah akan diinjak – injak oleh Si Kuat.
Mohon maaf apabila ada pernyataan yang salah atau kurang berkenan. Ini hanya ungkapan pendapat saya melihat situasi yang terjadi di Negara kita yang Tercinta ini. Semoga di kemudian hari semuanya bisa berubah menjadi lebih baik. Aaminn.
Terima Kasih.
No comments:
Post a Comment