Pengantar Etika dan Profesionalisme Teknologi
Sistem Informasi
(Minggu Keenam : Peraturan dan Regulasi)
“Hak Paten, Hak Cipta, dan Kekayaan Intelektual”
Rahmi Imanda. 15110587.
Ega Pramesti. 12110260.
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu
Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma
2014
Di
Indonesia berdasarkan UU no.14 tahun 2001 mengenai paten, makhluk hidup kecuali
jasad renik tidak dapat dipatenkan, sehingga perlindungan bibit unggul diatur
dalam UU No.29 tahun 2000 mengenai Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
Salah
satu tanaman pangan yang telah mendapatkan PVT di Indonesia adalah jagung.
Jagung merupakan salah satu tanaman pangan terpenting selain beras dan kedelai.
Sampai tahun 2001 jumlah lahan yang ditanami jagung hibrida di Indonesia hanya
mencapai 15%, sangat jauh jika dibandingkan dengan Filipina dengan angka 40%
atau Thailand dengan angka 86%. Gambaran ini menjadi argumentasi untuk
meningkatkan penggunaan benih jagung hibrida.
Dewan
Jagung Nasional yang beranggotakan wakil pemerintah dan industri,
menargetkan peningkatan penggunaan jagung hibrida. Ditargetkan areal tanam 3,3
juta Ha saat ini dapat menjadi 7,5 juta ha. Yang menjadi potensi masalah bukan
pada target peningkatan produksi jagung tersebut, namun sifat dari hal paten
yang, melekat pada benih jagung hibrida. Dengan meningkatkan target pemakaian
benih hibrida, maka meningkat pula ketergantungan petani pada benih yang
dipatenkan tersebut. Berkaca dari kasus tuntutan hukum yang pernah ada seringkali
tidak jelas definisi pelanggaran hukum yang dituduhkan kepada petani. Dan tidak
kalah mengerikan adalah dengan adanya PVT perusahaan benih jagung multinasional
memiliki peluang yang menentukan arah kebijakan pengembangan jagung di
Indonesia.
Proyeksi masalah yang lebih besar dapat kita
lihat pada kasus dominasi bibit paten yang diproduksi oleh PT. Monsanto di
Amerika yang mencapai sekitar 85% di seluruh ladang kedelai, 45% dari seluruh
ladang jagung dan 76% untuk ladang kapas. Petani di berbagai daerah di Amerika
mengeluhkan sulitnya bercocok tanam tanpa tersangkut masalah pelanggaran hak
paten, sedangkan untuk beralih ke bibit alami sudah tidak mungkin karena
kelangkaan bibit alami di pasaran. PT. Monsanto menyatakan bahwa sejak tahun
1998 hingga 2004 telah dibuka sidang ribuan petani dengan tuntutan pelanggaran
hak paten bibit produksinya. Tidak setengah-setengah, PT. Monsanto mengerahkan
anggota khusus penyelidikan kemungkinana pelanggaran hak paten sebanyak 75 staf
dengan anggaran sebesar $10.
Kasus 2
Kasus gugatan atas paten baru pertama terjadi
terhadap jejaring sosial. Yahoo melayangkan gugatan atas kekayaan intelektual
terhadap Facebook. Yahoo mengklaim jejaring sosial itu telah melanggar 10 hak
patennya termasuk sistem dan metode untuk iklan di situs. Facebook membantah
tuduhan itu. Gugatan itu muncul menyusul rencana Facebook untuk melakukan go
publik. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini
untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua raksasa internet. Dalam
sebuah pernyataan dari Yahoo yang menyebutkan bahwa ini adalah kasus yang
besar. "Paten Yahoo berkaitan dengan inovasi dalam produk online, termasuk
layanan pesan, generasi berita berbayar, komentar sosial dan tampilan iklan,
mencegah penipuan dan kontrol terhadap kerahasiaan," seperti disebutkan
dalam gugatan itu. "Model jejaring sosial Facebook, yang mengijinkan
pengguna untuk menciptakan profil dan terhubung dengan, diantara hal yang lain,
seseorang atau bisnis, itu berbasis pada paten teknologi jeraring sosial yang
dimiliki Yahoo. Jejaring sosial mengisyaratkan bahwa Yahoo tidak berupaya keras
untuk menyelesaikan masalah itu tanpa melibatkan pengadilan. Digambarkan
langkah Yahoo ini menimbulkan teka-teki. "Kami kecewa terhadap Yahoo, yang
selama ini merupakan mitra bisnis Facebook dan sebuah perusahaan yang
mendapatkan keuntungan dari asosiasinya dengan Facebook, dan memutuskan untuk
menempuh jalur hukum," tambahnya.
Sejarah berulang
Kasus
ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul
penawaran saham perdana perusahaan tu pada 2004 lalu. Sengketa masalah hak
paten itu dimenangkan Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan
Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk
saingannya. "Ini masuk akal bahwa Yahoo ingin mencoba taktik yang
berhasil digunakan dimasa lalu," kata analis teknologi di New York BGC
Partner Colin Gillis kepada BBC. "Tetapi ada keputusasaan disana -
tampaknya bahwa mereka akan mendapatkan uang dengan mudah dari Facebook. Ini
tidak akan menganggu IPO."
Baru-baru ini Yahoo mengubah susunan
pimpinannya, dan menunjuk Scott Thompson sebagai kepala eksekutif pada Januari
lalu. Pendiri Yahoo, Jerry Yang, mengundurkan diri dari jajaran pimpinan pada
Januari. Kepala perusahaan dan tiga direksi mengumumkan pengunduran diri mereka
setelah itu. The Wall Street Journal melaporkan bahwa banyak karyawan Yahoo
diperkirakan akan menghadapi pemecatan menyusul penurunan keuntungan. Keputusan
Thompson untuk menggugat kemungkinan akan mendatangkan dana segar atau aset
lain jika pengadilan mengabulkan gugatan itu. "Ini menarik karena pertama
kalinya hak paten dipermasalahkan media sosial," kata Andrea
Matwyshyn, asisten profesor studi hukum Wharton School, University of Pennsylvania.
Solusi dari kedua kasus
Solusi untuk masalah paten adalah dengan
pengembangan teknologi dengan mengembangkan cara dan sistem perlindungan
terhadap karya atau hasil intelektual di bidang teknologi berupa
pemberian hak paten. Tindakan ini dilakukan bertujuan untuk agar tidak terjadi
masalah-masalah seperti mengklaim (pembajakan) peniruan tentang pembudidayaan
tanaman, budaya, aplikasi teknolgi, dan lain-lain.
Sumber :
No comments:
Post a Comment