Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang
mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan,
penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan
pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat
untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan
penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang
dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI. UU ini dibuat
karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat
cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan
cara pandang terhadap telekomunikasi. Dengan munculnya undang-undang
tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara
lain :
- Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
- Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36
Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka
berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan
yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut,
artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi
penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita
mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis
sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara
virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang.
Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih
bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan
peraturan dan norma yang ada.
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik)
yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi
ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace
law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang
luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.UU ITE ini mengatur berbagai
perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai
medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini
juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui
internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya
bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Beberapa terobosan penting yang dimiliki UU ITE adalah tanda
tangan elektronik yang diakui memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan
konvensional (tinta basah dan materai); alat bukti elektronik yang diakui
seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP. UU ITE ini berlaku
untuk tiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di wilayah Indonesia
maupun di luar Indonesia, yang memiliki keterkaitan hukum di Indonesia.
Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan metode sengketa alternative
atau arbitrase. Jadi menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang
telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi
informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk
negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita
dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar
untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan
hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala
bidang apapun.Karena setiap orang bebas berpendapat dan berekspresi apalagi di
dunia maya.
Manfaat UU ITE
Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE),
diantaranya:
- Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
- Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
- Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan adanya UU ITE ini, maka transaksi dan sistem
elektronik beserta perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum.
Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan
untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi
Keandalan. E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat
harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudahlayanan
menggunakan ICT. Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk
kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet
indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan
produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensikreatif
bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain keterbatasan UU IT UU ITE yang
terdiri dari 13 bab dan 54 pasal masih akan memerlukan 5-9 peraturan pemerintah
yang harus sudah dibuat dalam waktu 2 tahun. sanksi yang diberlakukan pun masih
berupa sanksi maksimal, belum meletakkan hukuman minimal bagi pelaku tindak
pidana. juga ketika menyatakan bahwa ada tindak pidana terhadap pelaku dari
luar negeri ini, namun kemudian tidak begitu jelas apa yang menjadi sanksi
pidana terhadap pelanggaran tersebut. UU ITE ini, merupakan sebuah
peraturan perundangan yang ditunggu, terutama dalam mempercepat berlangsungnya
e-government. selama ini, banyak wilayah yang belum berani melahirkan sistem transaksi
elektronik dalam kepemerintahan, karena belum yakin terhadap pijakan hukum.
Masih banyak pertanyaan terhadap UU yang baru lahir ini,
termasuk sebuah pertanyaan, akankah terjadi peningkatan pengguna internet di negeri
ini, dimana masih mahalnya harga koneksi internet, ditambah dengan
bayang-bayang ketakutan akan situs porno, yang seharusnya tak ditakuti. negeri
ini harus bergerak cepat mengikuti teknologi yang ada, atau pilihannya tetap
menjadi bangsa yang dihisap oleh kepentingan pemodal asing.
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu
tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa,
memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar
bangsa. Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah
satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi
telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar
dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk
manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi. Jadi menurut saya
berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam
penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat
berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat
negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita
kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi
informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi
informasi untuk disegala bidang apapun. Jadi keuntungnya juga dapat
dilihat dari segi bisnis keuntungannya adalah kita dengan bebas dan dengan luas
memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu yang singkat. Jadi
Kesimpulannya menurut saya adalah oleh Para penggunaan teknologi informasi
tidak memiliki batasan,karea dapat mnguntungkan dalam semua pihak.
Sumber :
No comments:
Post a Comment