UU RI No.
19 tahun 2002 yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
UU yang berlaku. Sedangkan Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam bentuk ilmu pengetahuan, seni, sastra, atau teknologi.
Pelanggaran
atau penyalahgunaan hak cipta bisa dalam bentuk apa saja, seperti mengaku
sebagai si pencipta, memalsukan hasil ciptaan, menyebarkan hasil ciptaan secara
illegal, tidak mempunyai
izin untuk menggunakan hasil ciptaan, dll. Seperti yang kita tahu, banyak
sekali kasus pelanggaran atau penyalahgunaan hak cipta yang dialami oleh bangsa
Indonesia. Bukan hanya bangsa Indonesia yang menjadi korban, tetapi juga
bertindak sebagai pelaku pelanggaran.
Yang paling
sering terjadi yaitu pengakuan Negara Malaysia atas kebudayaan Indonesia yang
mereka klaim sebagai kebudayaan mereka. Berikut beberapa daftar kasus
kebudayaan Indonesia yang pernah diakui oleh Malaysia :
- Malaysia
mendaftarkan tarian Tor-tor
dan alat musik Gordang Sambilan dalam Seksyen 67 sebagai Akta Warisan
Kebangsaan 2005. Padahal tarian Tor-tor merupakan salah satu tarian yang
dimiliki oleh masayarakat suku Batak, Sumatera Utara.
- Batik
merupakan salah satu yang pertama diklaim oleh Malaysia sebagai warisan
kebudayaan milik negaranya. Klaim atas batik ini akhirnya dimenangkan oleh
Indonesia melalui Unesco pada 2 Oktober 2009.
- Tari Pendet
yang merupakan tarian khas asal Pulau
Bali juga diklaim oleh Negeri Jiran melalui sebuah iklan pariwisata
‘Visit Malaysia’.
- Salah satu
website Malaysia menyebutkan bahwa Angklung berasal dari Malaysia tepatnya dari
kota Johor.
- Awal dari
klaim ini adalah pada saat website Kementrian Kebudayaan, Kesenian dan Warisan
Malaysia memasang gambar Reog Ponorogo dan menyebutnya sebagai tarian asal Malaysia
yaitu Tari Barongan.
- Pada bulan
Oktober 2007, iklan pariwisata Malaysia yang bertema ‘Malaysia Truly Asia’, menggunakan penggalan
dari lirik lagu Rasa Sayange yang merupakan lagu khas Maluku.
Menurut Ketentuan Pidana Pasal 72 diantaranya :
Menurut Ketentuan Pidana Pasal 72 diantaranya :
a. Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 bulan dan/atau paling sedikit Rp 1.000.000 (satu
juta rupiah) atau pidana
penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak RP 5.000.000.000 (lima
miliar rupiah).
b. Barangsiapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum
suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sebenarnya masih banyak lagi kasus kebudayaan
Indonesia yang diklaim oleh Malaysia. Tetapi mengapa terlalu sering kasus
seperti ini terjadi pada bangsa kita? Apa karena bangsa kita dianggap lemah
oleh Negara lain? Apa karena di hukum Indonesia tidak cukup ‘hebat’? Atau
karena kita sebagai bangsa Indonesia yang tidak pernah mengetahui apa saja
sebenarnya kebudayaan yang dimiliki oleh bangsa kita, sehingga Negara lain
mencari celah untuk mengakuinya. Oleh karena itu, kita jangan pernah segan
untuk mempromosikan dan ‘memamerkan’ semua kebudayaan asli Indonesia yang
begitu beraneka ragam dan patut dilestarikan.
Sumber :
No comments:
Post a Comment