“Peraturan Pemerintah Dalam Menangani Cyber
Crime untuk Keamanan Negara Indonesia”
Rahmi Imanda.
15110587.
Ega Pramesti.
12110260.
Jurusan Sistem
Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas
Gunadarma
2014
ABSTRAK
Indonesia
merupakan sebuah negara dimana kekuasaannya baik politik, ekonomi, militer
maupun sosial diatur oleh pemerintahan. Di Indonesia teknologi Informasi
berkembang dengan pesatnya. Namun tindak kriminal seperti cyber crime juga sering terjadi di Indonesia. Hal ini tentunya juga
akan berpengaruh terhadap keamanan Indonesia. Maka dari itu perlu adaanya
peraturan pemerintah dalam menangani cyber
crime untuk keamanan negara Indonesia.
Penulisan ini dibuat dengan tujuan
untuk menginformasikan jenis-jenis cyber
crime, dampaknya terhadap negara Indonesia serta peraturan pemerintah dalam
menanganinya. Penulisan ini dibuat dengan menggunakan study literatur melalui beberapa situs internet. Penulisan ini bisa
digunakan untuk bahan pembelajaran bagi para pembaca.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Indonesia
merupakan negara berkembang yang tidak luput dari pengaruh dari luar.
Perkembangannya tidak hanya terjadi pada gaya hidup namun juga pada
perkembangan ilmu teknologinya yang berkembang dengan pesatnya. Perkembangan
itu mengalir sesuai dengan berbagai macam kebutuhan masyarakat Indonesia itu
sendiri. Teknologi informasi bisa digunakan untuk berbagai fungsi diantaranya
untuk meningkatkan hubungan sosial dengan masyarakat, untuk transaksi
jual-beli, ataupun untuk hubungan bisnis lainnya. Penggunaaan teknologi
informasi dalam kehidupan kita, bisa dikatakan telah menjadi suatu kebutuhan
primer. Hal ini terlihat dari banyaknya penjual peralatan elektronik mulai dari
handphone, komputer dan sebagainya disetiap daerah. Nahkan setiap orang mulai
dari anak-anak hingga orangtuapun menggunakan teknologi informasi ini dalam
kehidupan mereka. Banyaknya pengguna teknologi informasi ini tentunya ada
dampak positif dan negatif.
Dampak
negatif dari penggunaan teknologi ini biasa dikenal dengan istilah cyber crime.Biasanya cyber crime dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
Internet sendiri merupakan suatu media komunikasi yang memberikan berbagai
macam manfaat dan kemudahan kepada penggunanya. Tujuan dari cyber crime ini biasanya dilakukan untuk mengambil
keuntungan ataupun kesenangan pribadi semata.
Berkembangnya
para cybercrime di Indonesia tidak
hanya mengancam para penggunanya saja, tetapi juga terhadap keamanan negara
ini. Para pelaku cyber bisa saja
melakukan tindakan ilegal untuk mengambil dokumen atau aset penting negara,
yang tentunya akan sangat berpenaruh terhadapa keamanan negara Indonesia.
Berdasarkan
permasalahan tersebut, maka dilakukan suatu pembahasan mengenai “Peraturan
Pemerintah Dalam Menangani Cyber Crime untuk Keamanan Negara Indonesia”.
2.
Rumusan Masalah
2.1. Apa saja bentuk kejahatan dari cyber crime?
2.2. Apa saja dampak dari cyber crime terhadapkeamanan negara Indonesia?
2.3. Apa bentuk peraturan pemerintah dalam menangani cyber crime?
3.
Tujuan
Penulisan
ini dibuat untuk memberikan pengetahuan tentang cyber crime kepada para pembaca, serta dampak yang akan ditimbulkan
terhadap keamanan negara Indonesia.
4.
Metode
Metode
yang dilakukan dalam penulisan ini menggunakan study literatur melalui beberapa situs internet.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Cyber Crime
Cyber crime merupakan indak kejahatan yang digunakan dengan
menggunakan teknologi informasi berupa internet. Namun pengertian dari cyber crime ini berbeda-beda sesuai
dengan pendapat dari beberapa para ahli.
Berikut
pengertian cyber crime menurut beberapa para ahli:[1]
1.
Menurut Kepolisian
Ingris, Cyber crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk
tujuan criminal dan/atau criminal berteknologi tinggi dengan menyalah gunakan
kemudahan teknologi digital.
2.
Menurut
Peter, Cyber crime adalah “The easy
definition of cyber crime is crimes directed at a computer or a computer
system. The nature of cyber crime, however, is far more complex. As we will see
later, cyber crime can take the form of simple snooping into a computer system
for which we have no authorization. It can be the feeing of a computer virus
into the wild. It may be malicious vandalism by a disgruntled employee. Or it
may be theft of data, money, or sensitive information using a computer system.”
3.
Indra
Safitri mengemukakan bahwa kejahatan dunia maya adalah jenis kejahatan yang
berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta
memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang
mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah
informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.
2.2.
Jenis-Jenis Cyber Crime
Tindak
kejahatan cyber crime ini dibagi berdasarkan motif dan jenis aktifitas yang
dilakukan oleh pelaku cyber.[2]
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan
motif
a.
Cybercrime
sebagai tindak kejahatan murni :
Dimana orang
yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang
tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian,
tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
b.
Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan
ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia
melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan
anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
c.
Cybercrime
yang menyerang individu :
Kejahatan yang
dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan
untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk
mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
d.
Cybercrime
yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang
dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan,
mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
e.
Cybercrime
yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang
dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
1.
Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi.
2.
Illegal
Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi danpropaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.
3.
Data
Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commercedengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4.
Cyber
Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan
dalam suatu sistem yang computerized.
5.
Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6.
Offense
against Intellectual Property
Kejahatan ini
ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di
internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7.
Infringements
of Privacy
Kejahatan ini
ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi
dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi
seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8.
Cracking
Kejahatan dengan
menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan
suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu
merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara
seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan
negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa
informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat
dipublikasikan dan rahasia.
9.
Carding
Adalah kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan
menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik
materil maupun non materil.
2.3.
Dampak Cyber Crime Terhadap Keamanan Negara Indonesia
Melalui
pembahasan diatas, di ketehui bahwa cyber
crime merupakan tindak kejahatan yang merugikan orang lain. Kerugian ini
juga bisa berdampak pada suatu negara. Hal ini terbukti dengan banyaknya
kasus-kasus kejahatan teknologi informasi di berbagai negara seperti website
milik pemerintah RI dirusak oleh hacker
(Kompas, 11/08/1999). Hal ini tentunya memiliki dampak terhadap keamanan negara
Indonesia.
Berikut
beberapa dampak cyber crime terhadap keamanan negara Indonesia:[3]
Dampak
Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
ü
Kurangnya
kepercayaan dunia terhadap Indonesia
ü
Berpotensi
menghancurkan negara
Dampak Cybercrime Terhadap
Keamanan Dalam Negri
ü
Kerawanan
social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang
meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan
tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
ü
Munculnya
pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas
tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
2.4.
Peraturan Pemerintah Indonesia dalam
menangani cyber crime
Pengaturan
tindak pidana siber diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (“UU
ITE”). Sama halnya seperti Convention
on Cybercrimes, UU ITE juga tidak memberikan definisi mengenai cybercrimes, tetapi membaginya menjadi
beberapa pengelompokkan yang mengacu pada Convention on
Cybercrimes (Sitompul, 2012):[4]
1.
Tindak
pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:
a.
Distribusi
atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten illegal, yang terdiri dari:
·
kesusilaan (Pasal
27 ayat [1] UU ITE)
·
perjudian (Pasal
27 ayat [2] UU ITE)
·
penghinaan
atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat [3] UU ITE)
·
berita
bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat [1] UU ITE)
·
menimbulkan
rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat [2] UU ITE)
·
mengirimkan
informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi (Pasal 29 UU ITE)
b.
dengan
cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE)
c.
intersepsi
illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem
Elektronik (Pasal 31 UU ITE)
2.
Tindakpidana
yang berhubungandengangangguan (interferensi), yaitu:
a.
Gangguan
terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference – Pasal
32 UU ITE)
b.
Gangguan
terhadap Sistem Elektronik (system interference – Pasal 33 UU ITE)
3.
Tindak
pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE)
4.
Tindak
pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE)
5.
Tindak
pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE)
6.
Perberatan-perberatan
terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE).
Pasal
42 UU ITE mengatur bahwa penyidikan terhadap tindak pidana dalam UU ITE
dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (“KUHAP”)
dan ketentuan dalam UU ITE. Artinya, ketentuan penyidikan dalam KUHAP tetap
berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam UU ITE. Kekhususan UU ITE dalam
penyidikan antara lain:
ü
Penyidik
yang menangani tindak pidana siber ialah dari instansi Kepolisian Negara RI
atau Kementerian Komunikasi dan Informatika
ü
Penyidikan
dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan,
kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data
ü
Penggeledahan
dan atan penyitaan terhadap Sistem Elektronik yang terkait dengan dugaan tindak
pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat
ü
Dalam
melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan Sistem Elektronik, penyidik wajib
menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
Sumber Referensi
No comments:
Post a Comment